Tentang Kami



Bambang Heri Purnama

Anggota Komisi VII DPR RI


share-3

Share





Bambang merupakan anggota Golkar yang menduduki Komisi VII DPR RI. Bambang diketahui memegang 4% saham PT Tapin Coal Terminal (TCT), perusahaan yang melakukan pembangunan terminal batubara berbasis di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Selain itu, Bambang diketahui pernah menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham sebesar 40% di perusahaan pertambangan batubara, PT Batu Hitam Mulia. Namun, dalam akta terakhir perusahaan tersebut, nama Bambang  tidak lagi ditemukan.

PT Batu Hitam Mulia Group memiliki anak perusahaan di antaranya PT Duta Coal Energy, PT Gunung Cahaya Bersama, PT Gunung Persada  Mulia, dan PT Paranusa  Mulia. Sejumlah perusahaan itu berfokus pada penambangan batubara.


Diolah: Ditjen AHU Kemenkumham, Kementerian ESDM, modi.esdm.go.id, sumber-sumber resmi, dan database JATAM





Bambang Heri Purnama

Anggota Komisi VII DPR RI


share-3

Share


Bambang merupakan anggota Golkar yang menduduki Komisi VII DPR RI. Bambang diketahui memegang 4% saham PT Tapin Coal Terminal (TCT), perusahaan yang melakukan pembangunan terminal batubara berbasis di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Selain itu, Bambang diketahui pernah menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham sebesar 40% di perusahaan pertambangan batubara, PT Batu Hitam Mulia. Namun, dalam akta terakhir perusahaan tersebut, nama Bambang  tidak lagi ditemukan.

PT Batu Hitam Mulia Group memiliki anak perusahaan di antaranya PT Duta Coal Energy, PT Gunung Cahaya Bersama, PT Gunung Persada  Mulia, dan PT Paranusa  Mulia. Sejumlah perusahaan itu berfokus pada penambangan batubara.

Diolah: Ditjen AHU Kemenkumham, Kementerian ESDM, modi.esdm.go.id, sumber-sumber resmi, dan database JATAM




Sekretariat:

Graha Krama Yudha, Lantai 4, Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

                           FAQ   Desclaimer


 
© 2024
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
All rights reserved
 

Tentang Kami | FAQ | Disclaimer