Tentang Kami



Susno Duaji

Calon DPR RI PKB
TIm Hukum Timnas AMIN


share-3

Share





Susno Duadji merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Setelah pensiun dari Polri, Susno lalu menggeluti bisnis tambang dan terjun ke politik melalui PKN. Susno tercatat sebagai pemilik PT Citra Bara Raya dan  PT Dirar Duage Energi, dua perusahaan batubara yang beroperasi di Lahat, Sumatera Selatan. Di dua perusahaan itu, Susno masing-masing menjadi pemegang saham mayoritas (99%). Total luas konsesi kedua perusahaan itu mencapai 1.805 hektar.

Susno pernah tersangkut kasus korupsi saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar. Ia divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 4,2 miliar. Kasus ini juga membuat ia dicopot dari jabatannya sebagai jenderal bintang tiga.


Diolah: Ditjen AHU Kemenkumham, Kementerian ESDM, modi.esdm.go.id, sumber-sumber resmi, dan database JATAM





Susno Duaji

Calon DPR RI PKB
TIm Hukum Timnas AMIN


share-3

Share


Susno Duadji merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Setelah pensiun dari Polri, Susno lalu menggeluti bisnis tambang dan terjun ke politik melalui PKN. Susno tercatat sebagai pemilik PT Citra Bara Raya dan  PT Dirar Duage Energi, dua perusahaan batubara yang beroperasi di Lahat, Sumatera Selatan. Di dua perusahaan itu, Susno masing-masing menjadi pemegang saham mayoritas (99%). Total luas konsesi kedua perusahaan itu mencapai 1.805 hektar.

Susno pernah tersangkut kasus korupsi saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar. Ia divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 4,2 miliar. Kasus ini juga membuat ia dicopot dari jabatannya sebagai jenderal bintang tiga.

Diolah: Ditjen AHU Kemenkumham, Kementerian ESDM, modi.esdm.go.id, sumber-sumber resmi, dan database JATAM




Sekretariat:

Graha Krama Yudha, Lantai 4, Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

                           FAQ   Desclaimer


 
© 2024
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
All rights reserved
 

Tentang Kami | FAQ | Disclaimer